Sabtu, 03 November 2012

Akikah dan kelahiran anak
A.    Pendahuluan
Seringkali orang mengatakan: "Negara ini adikuasa, bangsa itu mulia dan kuat, tak ada seorangpun yang berpikir mengintervensi negara tersebut atau menganeksasinya karena kedigdayaan dan keperkasaannya".Dan elemen kekuatan adalah kekuatan ekonomi, militer, teknologi dan kebudayaan.Namun, yang terpenting dari ini semua adalah kekuatan manusia, karena manusia adalah sendi yang menjadi pusat segala elemen kekuatan lainnya.Tak mungkin senjata dapat dimanfaatkan, meskipun canggih, bila tidak ada orang yang ahli dan pandai menggunakannya.  Kekayaan,  meskipun melimpah, akan menjadi mubadzir tanpa ada orang yang mengatur dan mendaya-gunakannya untuk tujuan-tujuan yang bermanfaat.
Dari titik tolak ini, kita dapati segala bangsa menaruh perhatian terhadap pembentukan individu, pengembangan sumber daya manusia dan pembinaan warga secara khusus agar mereka menjadi orang yang berkarya untuk bangsa dan berkhidmat kepada tanah air. Sepatutnya umat Islam memperhatikan pendidikan anak dan pembinaan individu untuk mencapai predikat "umat terbaik",  sebagaimana dinyatakan Allah 'AzzaWa zalla dalam firman-Nya:
"Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar... ". (Surah Ali Imran : 110).
Dan agar mereka membebaskan diri dari jurang dalam yang mengurung diri mereka, sehingga keadaan mereka dengan umat lainnya seperti yang diberitakan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam : "Hampir saja umat-umat itu mengerumuni kalian bagaikan orang-orang yang sedang makan berkerumun disekitar nampan.". Ada seorang yang bertanya: "Apakah karena kita berjumlah sedikit pada masa itu?" Jawab beliau: "Bahkan kalian pada masa itu berjumlah banyak, akan tetapi kalian bagaikan buih air bah. Allah niscaya mencabut dari hati musuh kalian rasa takut kepada kalian, dan menanamkan rasa kelemahan dalam dada kalian". Seorang bertanya: "Ya Rasulullah, apakah maksud kelemahan itu?" Jawab beliau : "Ya itu cinta kepada dunia dan enggan mati". Keluarga mempunyai peranan penting dalam pendidikan, baik dalam lingkungan masyarakat  Islam  maupun  non-Islam. Karena keluarga merupakan tempat pertumbuhan anak  yang pertama  di  mana dia mendapatkan pengaruh dari anggota-anggotanya pada masa yang amat penting dan paling kritis dalam pendidikan anak, yaitu tahun-tahun pertama dalam kehidupanya (usia pra-sekolah). Sebab pada masa tersebut apa yang ditanamkan dalam diri anak akan sangat membekas, sehingga tak mudah hilang atau berubah sudahnya.
Maka agar menjadi manusia yang bermanfaat dan menjadi genarasi yang berasaskan agama islam, kita seharusnya sebagai generasi yang akan datang, untuk hal yang demikian diatas kita harus memerhatikan anak-anak kita. Kenapa jadi demikian, karna kita adalah orang tua dimasa yang akan datang, jadi kita harus memperhatikan pendidikan anak, mulai dari masa-masa kelahiran, memberikan nama serta mengakikahi sebagaimana yang diajarkan agama islam. Di dalam makalah ini kami akan membahas tentang apa itu akikah dan serta menyikapi tentang kelahiran anak, agar kita dan anak-anak kita menjadi manusia yang diridhoi Allah swt.
B.     Pengertian akikah
Kata “al-aqiiqatu” ialah kata bahasa arab, asalkatanya ialah al’uqqu, yaitu assyaqquwalqath’u artinya membelah dan memotong. Dinamakan akikah karna terdapat rambut di kepala anak yang dibawanya lahir dari perut ibunya.[1]
Akikah menurut bahasa artinya sembelihan atau pemotongan. Iniarti yang dipilih oleh Imam Ahmad bin Hambal sehingga beliau mengatakan: ”Akikah itu (artinya) tidak lain melainkan sembelihan itu sendiri. “
Selain itu ada beberapa arti lagi yang diterangkan oleh para ulama di antaranya, ” Asal arti dari akikah itu ialah rambut yang dicukur dari kepala anak yang dilahirkan ” atau ” Kambing yang disembelih dan rambut yang dicukur (habis) masing-masingnya dinamakan akikah. “
Sedangkan arti akikah menurut istilah ialah, ”Menyembelih kambing untuk anak pada hari ketujuh dari hari kelahirannya.”[2]
Akikah bagi anak baru lahir, artinya menyembelih binatang dalam kerangka mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, dan bersyukur kepada-Nya atas lahirnya seorang anak yang diakruniakanoleh-Nya, pada hari ketujuh setelah kelahiran anak itu. Dan, sebagian Ulama ada pula yang berpendapat, hukumnya sunah muakkad, berdasarkan Sabda Nabi Saw:
Setiap anak (yang lahir) tergadaikan pada akikah yang disembelih atas namanya pada hari ketujuh dari kelahirannya untuk diberi nama dan dicukur rambutnya.” (abu daud dan nasa’i. hadis ini oleh sejumlah para ahli hadits dinyatakan shahih).[3]
Pengertian tergadaikan dengan akikahnya adalah si anak kelak hari kiamat tidak dapat memberi syafa’at kepada kedua orang tuanya, jika belum diakikahi.[4]
Akan tetapi, hadits ini menunjukan bahwa aqiqah itu sunnah mu’akadah karena pada asalnya memang tidak wajib.
Mengenai hukum akikah, para ulama memang berselisih pendapat:
v  menurut daud zhahiri itu wajib, karena menurut Aisyah, rasulullah saw menyuruhkannya.[5]
v  menurut Abu Hanifah tidak wajib dan tidak juga sunat, namun hanya bersifat mubah.
v  jumhur ulama mereka berpendapat bahwa  akikah itu sunnah mu’akkadah’ yang ditekankan’.
Begitu ditekankannya sehingga Imam Ahmad berkata,”Orang yang dikaruniai anak boleh berhutang untuk menyembelih akikah.”Maksudnya, orang yang tidak mempunyai harta boleh berhutang dan menyembelih akikah, dan Allah akan menggantinya karena dia meghidupkan sunnah.
Maksud dari kata Imam Ahmad “boleh berutang” adalah jika orang itu diharapkan bisa melunasi hutangnya di masa mendatang.  Adapun orang yang tidak bisa diharapkan bisa melunasi hutangnya di masa mendatang maka tidak sepatutnya dia berhutang untuk meyembelih akikah. Perkataan Imam Ahmad ra., tersebut menunjukkan betapa pentingnya akikah sebagai sunnah mu’akkadah. Oleh karena itu, hendaklah orang yang  dikaruniai anak menyemblih anak akikah berupa dua ekor kambing, jika anaknya laki-laki, dan seekor jika anaknya perempuan, pada hari ketujuh. Dia boleh memakan sebagian dari daging akikah itu, menghadiahkannya, dan menyedekahnnya. Dan, tidak mengapa jika dia sedekahkan seluruhnya, dengan mengumpulkan para kerabat dan tetangga-tetangganya yang hendak memakannya, dalam keadaan telah dimasak, bersama makanan lainnya.[6]
Perbedaan pendapat tersebut karna disebabkan bedanya pemahaman tentang hadits dari Samurah bahwa Rasulullah saw. Bersabda:
“setiap bayi tergadai dengan akikahnya. Akikah itu disembelih untuk bayi pada hari ketujuh (dari kelahirannya) dan dicukur rambutnya”(HR.Tarmidzi dan Abu dawud)
Hadist yang lain adalah bahwa rasulullah pernah ditanya tentang akikah, beliau menjawab:
“saya tidak suka akikah, barang siapa yang mempunyai anak lalu ingin menyembelih akikah untuk anaknya, maka lakukanlah.”(HR. Abu dawud dan Nasa’i)[7]

Orang yang tidak pernah menyembelih akikah untuk anak-anaknya karena saya tidak mampu secara finansial, maka tidak wajib melakukannya. Allah Ta’ala berfirman:
“Maka, bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupan”(at-Taghahun [64]: 16).
Dan,  firman-Nya pula,
Allah tidak membebani seseoarng melainkan sesuai dengan kesanggupanya” (al-Baqarah [2]: 286).
Dan, Nabi Saw bersabda:
Apabila aku memerintahkan kamu sekalian melakukan sesuatu, maka lakukan semampu kamu”.
Orang yang benar-benar fakir, pada saat anak-anaknya lahir, tidak diharuskan menyembelih akikah,karena dia tidak mampu. Karena, ibadah apapun akan gugur, jika seseorang benar-benar tidak mampu melakukannya.
C.    Ketentuan hewan yang akan dijadikan akikah
Untuk masalah akikah maka ada beberapa ketentuan yaitu sebagai berikut:
v  Tidak cacat dan umurnya sama yang ditentukan untuk sahnya dijadikan hewan kurban.[8]
v  Dimakan dan diberikan kepada orang-orang yang disebutkan dalam pembagian hewan kurban.[9] Dan disunahkan juga untuk tulang-tulang akikah tidak dipotong-potong terus juga memberikan dagingnya dalam keadaan sudah masak.[10]
v  Disunahkan akikah dengan dua ekor kambing bagi anak laki-laki. Dan satu ekor kambing bagi perempuan.[11]
Dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Tardmiji dikemukakan:
“Rasulullah saw. Telah menyembelih (masing-masing) dua ekor biri-biri (sebagai akikah) atas nama Hasan dan Husain.”
Dan juga riwayat Abu Dawud dai Ummu Karaz al-Ka’biyah dia berkata:
“saya pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda tentang akikah, dua ekor kambing yang sebaya untuk seorang anak laki-laki, dan seekor kambing untuk seorang anak perempuan.”(HR. Abu Dawud)
v  Diberikan nama yang baik terus dicukur rambutnya[12] dan hendaknya bersedekah dengan emas atau perak seberat rambutnya, atau uang senilai emas/perak tersebut.
Nabi saw. bersabda:
“setiap anak (yang lahir) tergadai pada akikah yang disembelih atas namanya pada hari ketujuh dari kelahirannya untuk diberi nama dan dicukur rambutnya.”(Abu Daud dan Nasa’i. Hadits ini para ulama hadits dinyatakan shahih)
Dan juga pendapat IbnuHabib yang mengutip hadits yang dihimpun oleh Malik dalam kitab al-muwattha:
“bahwa Fatimah putri Rasulullah saw. Mencukur rambut al-Hasan, al-Husain, Zainab, dan Ummu Kulsum, lalu menyedekahkan perak seberat timbangan rambut yang dicukur tersebut.”(HR. Malik)[13]
a.       Waktu menyembelih akikah
Adapun waktu Aqiqah pelaksaannya pada semingggu atau dua minggu, ataupun 21 hari setelah kelahiran anak. Yang lebih utama, aqiqah disembelih pada hari ke tujuh,[14] sebagaimana yang dituntut dalam hadits. Jika terlewat maka para Ulama meyebutkan, boleh pada hari ke-14. Jika  terlewat juga, maka pada hari ke-21.
            Menurut Ibnul Qasim, akikah tidak boleh disembelih di malam hari. Tetapi ada juga ulama yang memperbolehkannya menyembelih akikah pada malam hari.[15]
D.    Hikmah akikah
Dari sejumlah hikmah disyari’atkan akikah antara lain; sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah swt. atas nikmat diberi keturunan dan sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan memelihara dan merawat anak yang dikaruniakannya.[16]Aqiqah merupakan tebusan bagi anak dari berbagai musibah, sebagaimana Allah telah menebus Ismail a.s. dengan sembelihan yang besar,Aqiqah Sebagai pembayaran hutang anak agar kelak di hari kiamat ia bisa memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya,Merupakan media untuk menunjukkan rasa syukur atas keberhasilan melaksanakan syariat Islam dan bertambahnya generasi mukmin,Mempererat tali persaudaraan di antara sesama anggota masyarakat. Dalam hal ini akikah bisa menjadi semacam wahana bagi berlangsungnya komunikasi dan interaksi sosial yang sehat.[17]
E.     Kelahiran anak
Peristiwa akan lahirnya seorang bayi dalam sebuah rumah tangga selalu menjadi alasan bagi para wanita tetangga dan kerabat untuk mengunjungi rumah itu berganti-ganti apabilakunjungan tersebut terjadi setelah bayi lahir, kedatangannya biasanya dengan membawa sekedar buah tangan berupa pakaian bayi atau alat-alat keperluan bayi lainnya.[18]
a.       Di adzankan
Kalau kita lihat sejenak itu adalah salah satu kebiasaan warga kita yang berada di masyarakat Banjar, orang tidak segannya membantu warga yang lagi mau melahirkan baik dari materi maupun tenaga. Ini adalah perbuatan tetangga atau kerabat dekat, sedangkan seorang bapak apa yang harus dia lakukan dengan kelahiran buah hatinya. Maka hendaklah ia mengadzankan di telinga kanan bayi dan iqamat di telinga kirinya sewaktu ia setelah dilahirkan. Karena rasullah seperti yang diriwayatkan oleh Abu Rafi’ telah adzan di telinga Hasan sewaktu Fatimah melahirkannya. Ia juga berdasarkan hadits marfu’ yang diriwayatkan oleh ibn al-Sinny daripada Hasan bin Ali:
“sesiapa yang mendapat cahaya mata lalu di adzan di telinga kanannya dan di iqamtakan di telinga kirinya pasti ia terhindar daripada bencana jin.” (umm al-sibyan)[19]

b.      Di tahnikkan
Tahnik bermaksud mengambil sedikit kurma pada jari telunjuk lalu dimasukkan pada mulut bayi lalu digerakkan perlahan-lahan ke kanan dan ke kiri agar menyentuh seluruh mulut bayi. Seterusnya manisan itu akan masuk ke rongga tekak dan tahnik ini dilakukan supaya memudahkan bayi ketika menyusu. Sebaik-baiknya orang yang mentahnik bayi adalah orang yang salih supaya bayi berkenaan memperoleh keberkatan. Menurut hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim daripada Abu Musa RA: “Saya dikurniakan seorang anak lelaki. Lalu saya membawanya kepada Nabi SAW. Baginda SAW memberikan namanya Ibrahim dan mentahniknya dengan kurma.” (Imam al-Bukhari menambahkan: Rasulullah mendoakan agar diberi berkat dan dipulangkan bayi itu kepadaku).[20]
Sunat mengucapkan tahniah kepada bapak bayi yangmendapat cahaya dengan menyebut “semoga Allah memberikan keberkahan dengan karunianya kepadamu dan bersyukr kepada Allah, semoga ia sampai dewasa dan engkau mendapat kebaikannya.” Si bapak hendaklah mnejwab ucapan tahniah itu dengan menyebut, “ semoga Allah juga memberkatimu ataupun Allah mengaruniakan pahala yang besar kepadamu atau sebagainya.[21]
c.       Memberikan nama
Kewajiban orang tua lainnya adalah dengan memberikan nama yang baik kepada anaknya. Karena nama merupakan doa dan sebuah harapan dari orang tua.[22] Nama yang paling afdhol adalah “abdullah dan abdurrahman. Menamakan dengan nama nabi atau malaikat tidak makruh, bahkan nama “muhammad” banyak ke utamaanya.[23]
d.      Mengakikahi
Setelah hari ke 7 kelahiran si jabang bayi, disunnahkan untuk melaksanakan aqiqah sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW kepada cucunya, Hasan dan Husein.Aqiqah dilakukan dengan cara menyembelih dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.
Namun, pelaksanan aqiqah ini tidak harus pada hari ke tujuh kelahiran si bay. Menurut sebagian ulama, aqiqah masih boleh dilakukan lain waktu selama anak belum akil baligh.Syarat hewan yang disembelih sama dengan syarat hewan untuk berkurban.
F.     Kesimpulan
Anak adalah karunia yang teramat indah tak mampu diungkapkan dengan kata-kata. Jadi setiap pasangan suami istri yang diberi karunia seorang anak, sudah sepantasnya untuk bersyukur atasnikmat yang tak terhingga tersebut. Tuntunan Islami Menyambut kelahiran Anak.Karena rasa syukur yang tinggi, kita luapkan rasa tersbut dalam bentuk beberapa hal di bawah ini sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.Rasa syukur ini hendaknya juga dirasakan oleh siapa saja yang mendengarkan berita kelahiran sang jabang bayi.
Daftar Pustaka

Abu Bakar Jabir El-Jazair,minhaj al-muslim,ter. RachmatDjatnika& Ahmad Sumpeno, (Bandung:PTRemaja Rosdakarya,1992 cet II)
AbuBakr Jabir Al-Jaza’iri, Minhaj Al-Muslim,Terj, Hasanudin, DidinHafidhudi(Jakarta: PustakaLiteraAntarnusa, 2008), CetIII, .
Alpani Daud, islam dan masyarakat banjar,(Jakarta:PT.Raja Grapindo Persada,1997)
Ibnu Rusyd, Bidayah Al-Mujtahid Wa Nihayah Al-Muktasid, Ter. Imam Ghazali Said &Ahmad Zaidun, (Jakarta: Pustaka Amani,2007)
Ibnu Rusyd, Bidayah Al-Mujtahid Wa Nihayah Al-Muktasid, Terj Imam Ghazali Said &Ahmad Zaidun, (Jakarta: Pustaka Amani,2007)
MusthafaDaib al-Bigha, tazhib,ter.Fadil Said an Nadawi, (Surabaya:PT.al-hidayah,cet I,2008)
Shaleh Al-Utsaimin, Fatwa-Fatwa KotemporerTentangAnak, (Jakarta: Robbani Press, 2005)
Syekh Abdullah al-bassam, bulughulmaramjuz II, ter. Kaharmasyhur
Syekh Abdullah al-bassam, bulughulmaramjuz II, ter. Kaharmasyhur, (Jakarta:PT. Rineka Cipta,1992),
Wahbah al-Zuhaili, FiqhdanperundanganislamjilidII,terj.AhmadsyedHussain, (Kuala Lumpur:PercetakanDewanBahasadan Pustaka,cet.4, 2002)



[1]Syekh Abdullah al-bassam, bulughulmaramjuz II, ter. Kaharmasyhur, (Jakarta:PT. Rineka Cipta,1992),h.301.
[3]AbuBakr Jabir Al-Jaza’iri, Minhaj Al-Muslim,Terj, Hasanudin, DidinHafidhudi(Jakarta: PustakaLiteraAntarnusa, 2008), CetIII, H 545.
[4]MusthafaDaib al-Bigha, tazhib,ter.Fadil Said an Nadawi, (Surabaya:PT.al-hidayah,cet I,2008)h.600-601.
[5]Syekh Abdullah al-bassam, bulughulmaramjuz II, ter. Kahar masyhur,h.302.
[6]Shaleh Al-Utsaimin, Fatwa-Fatwa KotemporerTentangAnak, (Jakarta: Robbani Press, 2005)., H. 57-58.
[7]Ibnu Rusyd, Bidayah Al-Mujtahid Wa Nihayah Al-Muktasid, Terj Imam Ghazali Said &Ahmad Zaidun, (Jakarta: Pustaka Amani,2007).H 350.
[8] Abu Bakar Jabir El-Jazair,minhaj al-muslim,ter. RachmatDjatnika& Ahmad Sumpeno, (Bandung:PTRemaja Rosdakarya,1992 cet II),h 332.
[9]AbuBakr Jabir Al-Jaza’iri, Minhaj Al-Muslim,Terj, Hasanudin, DidinHafidhudi,H 546.
[10]AliyAs’ad, fathulmu’in,ter. Moh.TolchahMansoer, (Kudus:PT.Menara,1979)h.133.
[11]Ibnu Rusyd, Bidayah Al-Mujtahid Wa Nihayah Al-Muktasid, Ter. Imam Ghazali Said &Ahmad Zaidun, (Jakarta: Pustaka Amani,2007).H 355.
[12]Pada hari akikah inirambut bayi laki-laki sunah dicukur, dan sekalipun wanita. Keterangannya dalam buku Fathul Mu’in oleh Aliy As’ad yang diterjemahkan Moh.Tolchah mansoer.
[13]IbnuRusyd, Bidayah Al-MujtahidWaNihayah Al-Muktasid, Terj. Imam Ghazali Said & Ahmad Zaidun, h.358-359.
[14]Wahbah al-Zuhaili, FiqhdanperundanganislamjilidII,terj.AhmadsyedHussain, (Kuala Lumpur:PercetakanDewanBahasadan Pustaka,cet.4, 2002),h.731.
[15]IbnuRusyd, Bidayah Al-MujtahidWaNihayah Al-Muktasid, Terj. Imam Ghazali Said & Ahmad Zaidun, h.356.
[16]AbuBakr Jabir Al-Jaza’iri, Minhaj Al-Muslim,Terj, Hasanudindan DidinHafidhudi,H 545.
[18]Alpani Daud, islam dan masyarakat banjar,(Jakarta:PT.Raja Grapindo Persada,1997) h.229-230.
[19]Wahbah al-Zuhaili, FiqhdanperundanganislamjilidII,terj.AhmadsyedHussain,h.733.
[21]Wahbah al-Zuhaili, FiqhdanperundanganislamjilidII,terj.AhmadsyedHussain,h.734.
[23]AliyAs’ad, fathulmu’in,ter. Moh.TolchahMansoer,h.133.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar