Akikah
dan kelahiran anak
A. Pendahuluan
Seringkali orang mengatakan: "Negara ini
adikuasa, bangsa itu mulia dan kuat, tak ada seorangpun yang berpikir
mengintervensi negara tersebut atau menganeksasinya karena kedigdayaan dan
keperkasaannya".Dan elemen kekuatan adalah kekuatan ekonomi, militer,
teknologi dan kebudayaan.Namun, yang terpenting dari ini semua adalah kekuatan
manusia, karena manusia adalah sendi yang menjadi pusat segala elemen kekuatan
lainnya.Tak mungkin senjata dapat dimanfaatkan, meskipun canggih, bila tidak
ada orang yang ahli dan pandai menggunakannya. Kekayaan, meskipun
melimpah, akan menjadi mubadzir tanpa ada orang yang mengatur dan
mendaya-gunakannya untuk tujuan-tujuan yang bermanfaat.
Dari titik tolak ini, kita dapati segala bangsa menaruh
perhatian terhadap pembentukan individu, pengembangan sumber daya manusia dan pembinaan
warga secara khusus agar mereka menjadi orang yang berkarya untuk bangsa dan berkhidmat
kepada tanah air. Sepatutnya umat Islam memperhatikan pendidikan anak dan pembinaan
individu untuk mencapai predikat "umat terbaik", sebagaimana
dinyatakan Allah 'AzzaWa zalla dalam firman-Nya:
"Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar... ". (Surah Ali Imran : 110).
"Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar... ". (Surah Ali Imran : 110).
Dan agar mereka membebaskan diri dari jurang dalam
yang mengurung diri mereka, sehingga keadaan mereka dengan umat lainnya seperti
yang diberitakan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam : "Hampir saja umat-umat
itu mengerumuni kalian bagaikan orang-orang yang sedang makan berkerumun disekitar
nampan.". Ada seorang yang bertanya: "Apakah karena kita berjumlah sedikit
pada masa itu?" Jawab beliau: "Bahkan kalian pada masa itu berjumlah banyak,
akan tetapi kalian bagaikan buih air bah. Allah niscaya mencabut dari hati musuh
kalian rasa takut kepada kalian, dan menanamkan rasa kelemahan dalam dada
kalian". Seorang bertanya: "Ya Rasulullah, apakah maksud kelemahan itu?"
Jawab beliau : "Ya itu cinta kepada dunia dan enggan mati". Keluarga mempunyai
peranan penting dalam pendidikan, baik dalam lingkungan masyarakat Islam
maupun non-Islam. Karena keluarga
merupakan tempat pertumbuhan anak yang pertama di
mana dia mendapatkan pengaruh dari anggota-anggotanya pada masa yang
amat penting dan paling kritis dalam pendidikan anak, yaitu tahun-tahun pertama
dalam kehidupanya (usia pra-sekolah). Sebab pada masa tersebut apa yang
ditanamkan dalam diri anak akan sangat membekas, sehingga tak mudah hilang atau
berubah sudahnya.
Maka agar menjadi manusia yang bermanfaat dan menjadi
genarasi yang berasaskan agama islam, kita seharusnya sebagai generasi yang
akan datang, untuk hal yang demikian diatas kita harus memerhatikan anak-anak kita.
Kenapa jadi demikian, karna kita adalah orang tua dimasa yang akan datang, jadi
kita harus memperhatikan pendidikan anak, mulai dari masa-masa kelahiran,
memberikan nama serta mengakikahi sebagaimana yang diajarkan agama islam. Di
dalam makalah ini kami akan membahas tentang apa itu akikah dan serta menyikapi
tentang kelahiran anak, agar kita dan anak-anak kita menjadi manusia yang
diridhoi Allah swt.
B. Pengertian akikah
Kata
“al-aqiiqatu” ialah kata bahasa arab,
asalkatanya ialah al’uqqu, yaitu assyaqquwalqath’u artinya membelah dan memotong.
Dinamakan akikah karna terdapat rambut di kepala anak yang dibawanya lahir dari
perut ibunya.[1]
Akikah
menurut bahasa artinya sembelihan atau pemotongan. Iniarti yang dipilih oleh
Imam Ahmad bin Hambal sehingga beliau mengatakan: ”Akikah itu (artinya) tidak
lain melainkan sembelihan itu sendiri. “
Selain
itu ada beberapa arti lagi yang diterangkan oleh para ulama di antaranya, ”
Asal arti dari akikah itu ialah rambut yang dicukur dari kepala anak yang
dilahirkan ” atau ” Kambing yang disembelih dan rambut yang dicukur (habis) masing-masingnya
dinamakan akikah. “
Sedangkan
arti akikah menurut istilah ialah, ”Menyembelih kambing untuk anak pada hari ketujuh
dari hari kelahirannya.”[2]
Akikah
bagi anak baru lahir, artinya menyembelih binatang dalam kerangka mendekatkan
diri kepada Allah Azza wa Jalla, dan bersyukur kepada-Nya atas lahirnya seorang
anak yang diakruniakanoleh-Nya, pada hari ketujuh setelah kelahiran anak itu.
Dan, sebagian Ulama ada pula yang berpendapat, hukumnya sunah muakkad, berdasarkan Sabda
Nabi Saw:
“Setiap anak (yang lahir) tergadaikan pada akikah
yang disembelih
atas
namanya
pada
hari
ketujuh
dari
kelahirannya untuk
diberi
nama
dan
dicukur
rambutnya.” (abu daud dan nasa’i. hadis ini oleh sejumlah para ahli hadits dinyatakan shahih).[3]
Pengertian tergadaikan dengan akikahnya adalah si anak kelak hari kiamat tidak dapat memberi syafa’at kepada kedua orang tuanya, jika
belum
diakikahi.[4]
Akan
tetapi, hadits ini menunjukan bahwa aqiqah itu sunnah mu’akadah karena pada
asalnya memang tidak wajib.
Mengenai
hukum akikah, para ulama memang berselisih
pendapat:
v
menurut Abu
Hanifah tidak wajib dan tidak juga sunat, namun hanya bersifat mubah.
v
jumhur ulama mereka
berpendapat bahwa akikah itu sunnah mu’akkadah’ yang
ditekankan’.
Begitu
ditekankannya sehingga Imam Ahmad berkata,”Orang yang dikaruniai anak boleh berhutang untuk menyembelih akikah.”Maksudnya, orang yang tidak
mempunyai harta boleh berhutang
dan menyembelih akikah,
dan Allah akan menggantinya karena dia meghidupkan sunnah.
Maksud dari kata
Imam Ahmad “boleh berutang” adalah jika orang itu diharapkan bisa melunasi hutangnya di masa mendatang. Adapun orang yang tidak bisa diharapkan bisa
melunasi hutangnya di masa mendatang maka tidak sepatutnya dia berhutang untuk
meyembelih akikah. Perkataan Imam Ahmad ra., tersebut menunjukkan betapa
pentingnya akikah
sebagai sunnah mu’akkadah. Oleh karena itu, hendaklah orang yang dikaruniai anak menyemblih anak akikah berupa
dua ekor kambing, jika anaknya laki-laki, dan seekor jika anaknya perempuan,
pada hari ketujuh. Dia boleh memakan sebagian dari daging akikah itu, menghadiahkannya, dan menyedekahnnya. Dan, tidak
mengapa jika dia sedekahkan seluruhnya, dengan mengumpulkan para kerabat dan
tetangga-tetangganya yang hendak memakannya, dalam keadaan telah dimasak,
bersama makanan lainnya.[6]
Perbedaan pendapat
tersebut karna disebabkan bedanya pemahaman tentang hadits dari Samurah bahwa Rasulullah
saw. Bersabda:
“setiap
bayi tergadai dengan akikahnya. Akikah itu disembelih untuk bayi pada hari ketujuh
(dari kelahirannya) dan dicukur rambutnya”(HR.Tarmidzi dan
Abu dawud)
Hadist yang lain
adalah bahwa rasulullah pernah ditanya tentang akikah, beliau menjawab:
“saya
tidak suka akikah, barang siapa yang mempunyai anak lalu ingin menyembelih akikah
untuk anaknya, maka lakukanlah.”(HR. Abu dawud dan Nasa’i)[7]
Orang yang tidak
pernah menyembelih akikah untuk anak-anaknya karena saya tidak mampu secara
finansial, maka tidak wajib melakukannya. Allah Ta’ala berfirman:
“Maka,
bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupan”(at-Taghahun [64]: 16).
Dan, firman-Nya pula,
“Allah tidak membebani seseoarng melainkan
sesuai dengan kesanggupanya” (al-Baqarah [2]: 286).
Dan, Nabi Saw
bersabda:
“Apabila aku memerintahkan
kamu sekalian melakukan sesuatu, maka lakukan semampu kamu”.
Orang
yang benar-benar fakir, pada saat anak-anaknya lahir, tidak diharuskan
menyembelih akikah,karena
dia tidak mampu. Karena, ibadah apapun akan gugur, jika seseorang benar-benar
tidak mampu melakukannya.
C. Ketentuan hewan yang akan dijadikan akikah
Untuk
masalah
akikah
maka
ada
beberapa
ketentuan
yaitu
sebagai
berikut:
v Dimakan
dan
diberikan
kepada orang-orang yang
disebutkan dalam pembagian hewan kurban.[9]
Dan disunahkan juga untuk tulang-tulang akikah tidak dipotong-potong
terus
juga
memberikan
dagingnya
dalam
keadaan
sudah
masak.[10]
v Disunahkan
akikah
dengan
dua
ekor
kambing
bagi
anak
laki-laki.
Dan satu ekor kambing bagi perempuan.[11]
Dalam hadits shahih yang diriwayatkan
oleh
Tardmiji
dikemukakan:
“Rasulullah saw. Telah menyembelih (masing-masing) dua ekor biri-biri
(sebagai
akikah) atas nama
Hasan
dan Husain.”
Dan juga riwayat Abu Dawud dai Ummu Karaz
al-Ka’biyah dia berkata:
“saya pernah mendengar Rasulullah
saw. bersabda tentang akikah, dua ekor kambing yang sebaya untuk seorang anak
laki-laki, dan seekor kambing untuk seorang anak perempuan.”(HR. Abu Dawud)
v Diberikan
nama yang baik terus dicukur rambutnya[12]
dan
hendaknya bersedekah dengan emas atau perak seberat rambutnya, atau uang senilai
emas/perak tersebut.
Nabi
saw. bersabda:
“setiap anak (yang
lahir) tergadai pada akikah yang disembelih atas namanya pada hari ketujuh dari
kelahirannya untuk diberi nama dan dicukur rambutnya.”(Abu
Daud dan Nasa’i. Hadits ini para ulama hadits dinyatakan shahih)
Dan juga pendapat IbnuHabib yang mengutip
hadits yang dihimpun
oleh Malik dalam
kitab
al-muwattha:
“bahwa Fatimah putri
Rasulullah saw. Mencukur rambut
al-Hasan, al-Husain, Zainab, dan
Ummu
Kulsum, lalu menyedekahkan perak
seberat
timbangan rambut yang dicukur tersebut.”(HR. Malik)[13]
a. Waktu
menyembelih akikah
Adapun waktu Aqiqah
pelaksaannya pada semingggu atau dua minggu, ataupun 21 hari setelah kelahiran
anak. Yang lebih utama, aqiqah disembelih pada hari ke tujuh,[14] sebagaimana yang dituntut
dalam hadits. Jika terlewat maka para Ulama
meyebutkan, boleh pada hari ke-14. Jika
terlewat juga, maka pada hari ke-21.
Menurut
Ibnul
Qasim, akikah
tidak
boleh
disembelih di malam
hari. Tetapi
ada
juga
ulama yang memperbolehkannya
menyembelih
akikah
pada
malam
hari.[15]
D. Hikmah akikah
Dari
sejumlah hikmah disyari’atkan akikah antara lain; sebagai ungkapan rasa syukur
kepada Allah swt. atas nikmat diberi keturunan dan sebagai sarana untuk
mendekatkan diri kepada Allah dengan memelihara dan merawat anak yang
dikaruniakannya.[16]Aqiqah
merupakan tebusan bagi anak dari berbagai musibah, sebagaimana Allah telah
menebus Ismail a.s. dengan sembelihan yang besar,Aqiqah Sebagai
pembayaran hutang anak agar kelak di hari kiamat ia bisa memberikan syafaat
kepada kedua orang tuanya,Merupakan media untuk menunjukkan rasa syukur atas
keberhasilan melaksanakan syariat Islam dan bertambahnya generasi mukmin,Mempererat
tali persaudaraan di antara sesama anggota masyarakat. Dalam hal ini akikah
bisa menjadi semacam wahana bagi berlangsungnya komunikasi dan interaksi sosial
yang sehat.[17]
E. Kelahiran anak
Peristiwa
akan lahirnya seorang bayi dalam sebuah rumah tangga selalu menjadi alasan bagi
para wanita tetangga dan kerabat untuk mengunjungi rumah itu berganti-ganti
apabilakunjungan tersebut terjadi setelah bayi lahir, kedatangannya biasanya
dengan membawa sekedar buah tangan berupa pakaian bayi atau alat-alat keperluan
bayi lainnya.[18]
a. Di
adzankan
Kalau
kita lihat sejenak itu adalah salah satu kebiasaan warga kita yang berada di
masyarakat Banjar, orang tidak segannya membantu warga yang lagi mau melahirkan
baik dari materi maupun tenaga. Ini adalah perbuatan tetangga atau kerabat
dekat, sedangkan seorang bapak apa yang harus dia lakukan dengan kelahiran buah
hatinya. Maka hendaklah ia mengadzankan di telinga kanan bayi dan iqamat di
telinga kirinya sewaktu ia setelah dilahirkan. Karena rasullah seperti yang
diriwayatkan oleh Abu Rafi’ telah adzan di telinga Hasan sewaktu Fatimah
melahirkannya. Ia juga berdasarkan hadits marfu’ yang diriwayatkan oleh ibn
al-Sinny daripada Hasan bin Ali:
“sesiapa
yang mendapat cahaya mata lalu di adzan di telinga kanannya dan di iqamtakan di
telinga kirinya pasti ia terhindar daripada bencana jin.” (umm
al-sibyan)[19]
b. Di
tahnikkan
Tahnik
bermaksud mengambil sedikit kurma pada jari telunjuk lalu dimasukkan pada mulut
bayi lalu digerakkan perlahan-lahan ke kanan dan ke kiri agar menyentuh seluruh
mulut bayi. Seterusnya manisan itu akan masuk ke rongga tekak dan tahnik ini
dilakukan supaya memudahkan bayi ketika menyusu. Sebaik-baiknya orang yang
mentahnik bayi adalah orang yang salih supaya bayi berkenaan memperoleh
keberkatan. Menurut hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim daripada Abu Musa RA:
“Saya dikurniakan seorang anak lelaki. Lalu saya membawanya kepada Nabi SAW.
Baginda SAW memberikan namanya Ibrahim dan mentahniknya dengan kurma.” (Imam
al-Bukhari menambahkan: Rasulullah mendoakan agar diberi berkat dan dipulangkan
bayi itu kepadaku).[20]
Sunat
mengucapkan tahniah kepada bapak bayi yangmendapat cahaya dengan menyebut
“semoga Allah memberikan keberkahan dengan karunianya kepadamu dan bersyukr
kepada Allah, semoga ia sampai dewasa dan engkau mendapat kebaikannya.” Si
bapak hendaklah mnejwab ucapan tahniah itu dengan menyebut, “ semoga Allah juga
memberkatimu ataupun Allah mengaruniakan pahala yang besar kepadamu atau
sebagainya.[21]
c. Memberikan
nama
Kewajiban
orang tua lainnya adalah dengan memberikan nama yang baik kepada anaknya. Karena
nama merupakan doa dan sebuah harapan dari orang tua.[22]
Nama yang paling afdhol adalah “abdullah dan abdurrahman. Menamakan dengan nama
nabi atau malaikat tidak makruh, bahkan nama “muhammad” banyak ke utamaanya.[23]
d. Mengakikahi
Setelah
hari ke 7 kelahiran si jabang bayi, disunnahkan untuk melaksanakan aqiqah
sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW kepada cucunya, Hasan dan
Husein.Aqiqah dilakukan dengan cara menyembelih dua ekor kambing untuk bayi
laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.
Namun,
pelaksanan aqiqah ini tidak harus pada hari ke tujuh kelahiran si bay. Menurut
sebagian ulama, aqiqah masih boleh dilakukan lain waktu selama anak belum akil
baligh.Syarat hewan yang disembelih sama dengan syarat hewan untuk berkurban.
F. Kesimpulan
Anak
adalah karunia yang teramat indah tak mampu diungkapkan dengan kata-kata. Jadi
setiap pasangan suami istri yang diberi karunia seorang anak, sudah sepantasnya
untuk bersyukur atasnikmat yang tak terhingga tersebut. Tuntunan Islami
Menyambut kelahiran Anak.Karena rasa syukur yang tinggi, kita luapkan rasa
tersbut dalam bentuk beberapa hal di bawah ini sesuai dengan sunnah Rasulullah
SAW.Rasa syukur ini hendaknya juga dirasakan oleh siapa saja yang mendengarkan
berita kelahiran sang jabang bayi.
Daftar Pustaka
Abu Bakar
Jabir El-Jazair,minhaj al-muslim,ter.
RachmatDjatnika& Ahmad Sumpeno, (Bandung:PTRemaja Rosdakarya,1992 cet II)
AbuBakr Jabir Al-Jaza’iri, Minhaj
Al-Muslim,Terj, Hasanudin, DidinHafidhudi(Jakarta: PustakaLiteraAntarnusa,
2008), CetIII, .
Alpani Daud, islam
dan masyarakat banjar,(Jakarta:PT.Raja Grapindo Persada,1997)
http://www.aqiqahyogyakarta.net/hikmah-aqiqah/ di akses 29 Oktober 2012.
http://www.islamituindah.my/5-adab-kaedah-sambut-kelahiran-bayi-dalam-islam. di akses
29 Oktober 2012.
Ibnu Rusyd, Bidayah Al-Mujtahid Wa
Nihayah Al-Muktasid, Ter. Imam Ghazali Said &Ahmad Zaidun, (Jakarta:
Pustaka Amani,2007)
Ibnu Rusyd, Bidayah Al-Mujtahid Wa
Nihayah Al-Muktasid, Terj Imam Ghazali Said &Ahmad Zaidun, (Jakarta: Pustaka
Amani,2007)
MusthafaDaib
al-Bigha, tazhib,ter.Fadil Said an
Nadawi, (Surabaya:PT.al-hidayah,cet I,2008)
Shaleh Al-Utsaimin, Fatwa-Fatwa KotemporerTentangAnak, (Jakarta:
Robbani Press, 2005)
Syekh Abdullah al-bassam, bulughulmaramjuz II, ter. Kaharmasyhur
Syekh Abdullah al-bassam, bulughulmaramjuz II, ter.
Kaharmasyhur, (Jakarta:PT. Rineka Cipta,1992),
Wahbah al-Zuhaili, FiqhdanperundanganislamjilidII,terj.AhmadsyedHussain,
(Kuala Lumpur:PercetakanDewanBahasadan Pustaka,cet.4, 2002)
[1]Syekh Abdullah al-bassam,
bulughulmaramjuz II, ter. Kaharmasyhur, (Jakarta:PT. Rineka
Cipta,1992),h.301.
[3]AbuBakr Jabir Al-Jaza’iri, Minhaj
Al-Muslim,Terj, Hasanudin, DidinHafidhudi(Jakarta: PustakaLiteraAntarnusa,
2008), CetIII, H 545.
[4]MusthafaDaib al-Bigha, tazhib,ter.Fadil
Said an Nadawi, (Surabaya:PT.al-hidayah,cet I,2008)h.600-601.
[5]Syekh Abdullah al-bassam,
bulughulmaramjuz II, ter. Kahar masyhur,h.302.
[6]Shaleh Al-Utsaimin, Fatwa-Fatwa KotemporerTentangAnak, (Jakarta:
Robbani Press, 2005)., H. 57-58.
[7]Ibnu Rusyd, Bidayah
Al-Mujtahid Wa Nihayah Al-Muktasid, Terj Imam Ghazali Said &Ahmad
Zaidun, (Jakarta: Pustaka Amani,2007).H 350.
[8] Abu Bakar Jabir El-Jazair,minhaj
al-muslim,ter. RachmatDjatnika& Ahmad Sumpeno, (Bandung:PTRemaja
Rosdakarya,1992 cet II),h 332.
[9]AbuBakr Jabir Al-Jaza’iri, Minhaj
Al-Muslim,Terj, Hasanudin, DidinHafidhudi,H 546.
[10]AliyAs’ad, fathulmu’in,ter.
Moh.TolchahMansoer, (Kudus:PT.Menara,1979)h.133.
[11]Ibnu Rusyd, Bidayah
Al-Mujtahid Wa Nihayah Al-Muktasid, Ter. Imam Ghazali Said &Ahmad
Zaidun, (Jakarta: Pustaka Amani,2007).H 355.
[12]Pada hari akikah inirambut bayi laki-laki sunah dicukur,
dan sekalipun wanita. Keterangannya dalam buku Fathul Mu’in oleh Aliy As’ad yang
diterjemahkan Moh.Tolchah mansoer.
[13]IbnuRusyd, Bidayah
Al-MujtahidWaNihayah Al-Muktasid, Terj. Imam Ghazali Said & Ahmad
Zaidun, h.358-359.
[14]Wahbah al-Zuhaili, FiqhdanperundanganislamjilidII,terj.AhmadsyedHussain,
(Kuala Lumpur:PercetakanDewanBahasadan Pustaka,cet.4, 2002),h.731.
[15]IbnuRusyd, Bidayah
Al-MujtahidWaNihayah Al-Muktasid, Terj. Imam Ghazali Said & Ahmad
Zaidun, h.356.
[18]Alpani Daud, islam dan masyarakat
banjar,(Jakarta:PT.Raja Grapindo Persada,1997) h.229-230.
[19]Wahbah al-Zuhaili, FiqhdanperundanganislamjilidII,terj.AhmadsyedHussain,h.733.
[20]http://www.islamituindah.my/5-adab-kaedah-sambut-kelahiran-bayi-dalam-islam. di akses
29 Oktober 2012.
[21]Wahbah al-Zuhaili, FiqhdanperundanganislamjilidII,terj.AhmadsyedHussain,h.734.
[23]AliyAs’ad, fathulmu’in,ter.
Moh.TolchahMansoer,h.133.